Setiap Anggota KPPS Tanda Tangan Ratusan Kali Dalam Sehari

Setiap Anggota KPPS Tanda Tangan Ratusan Kali Dalam Sehari
KPPS 14 Kelurahan Mekar Wangi, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor

Pemilu 17 April 2019 sudah berlalu. Perhitungan suara memang belum selesai dan baru akan difinalisasi pada tanggal 22 Mei 2019. Meskipun demikian, perlahan suasana tegang yang menyelimuti perhelatan 5 tahunan Indonesia berangsur mereda. Memang masih terlihat adanya gesekan dan perdebatan di dunia maya, tetapi secara garis besar, perseteruan panjang antara dua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah tidak lagi seganas beberapa bulan yang lalu.

Masih ada banyak hal yang tersisa sampai saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil akhirnya. Tetapi, sebagian besar anggota masyarakat sudah memilih untuk kembali ke kegiatan semula dan melupakan apa yang telah terjadi.

Termasuk diantaranya adalah peran para KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Bahkan, sejak pemilu ramai diperbincangkan, peran serta mereka-mereka yang tergabung dalam unit kecil di lingkungan terbatas ini hanyalah dianggap sebagai pelengkap. Mur dan baut dari sebuah “mesin sistem” yang besar.

Padahal, tanpa kehadiran mereka, Pemilu 2019 tidak akan bisa berjalan. KPPS adalah bagian penting bagi sistem demokrasi , Pemilu di Indonesia. Tanpa kehadiran mereka, tidak akan ada pemenang ataupun yang kalah.

Salah satu bukti penting dari peran KPPS dalam hal ini bisa dilihat pada banyak dokumen yang tidak akan bisa berlaku dan dianggap sah jika tidak ditandatangani oleh anggota KPPS. Baik itu berupa formulir C1 dalam berbagai bentuk ataupun salinan saja, semua harus dibubuhi tanda tangan dari “setiap” anggota KPPS, bukan hanya ketuanya saja.

Kurang satu atau dua tanda tangan anggota bisa menyebabkan klaim kecurangan atau kecurigaan dari pihak yang ikut dalam pemilu.

Setiap Anggota KPPS Tanda Tangan Ratusan Kali Dalam Sehari
Formulir C1 Plano

Nah, tahukah Anda berapa kali seorang anggota KPPS harus membubuhkan tandatangannya dalam satu hari pelaksanaan Pemilu 2019 yang lalu?

Bisa tebak?

10 kali? 20 kali? 50 kali?

SALAH!

Jawaban yang tepat adalah RATUSAN!

Betul, tidak salah baca. RATUSAN KALI! Bukan puluhan.

Perinciannya, secara garis besar bisa disebutkan sebagai berikut

1. Formulir C1 Plano

Bagi banyak orang, formulir ini yang paling banyak dilihat. Di lembar kertas yang lebar (ukuran lebih dari A3) inilah coretan dan perhitungan suara ditulis setelah surat suara dibuka di muka umum.

Contohnya bisa dilihat di foto di atas.

Formulir ini bukan hanya selembar saja. Minumum dua lembar, satu berisi coretan dan satu berisi kesimpulan.

Itu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja, yang pesertanya hanya 2 pasangan saja.

Untuk yang pesertanya puluhan, seperti anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyar (Daerah), lembarannya bisa mencapai 19 lembar, tergantung dari banyaknya peserta dan nama yang tercantum.

Secara total untuk C1 Plano (5 surat suara, Presiden dan Wapres/DPD/DPR RI/DPRD I, DPRD II) , anggota KPPS harus tanda tangan sampai 60-70 kali.

Untuk formulir ini saja.

2. Formulir C1

Formulir C1 itu adalah salinan dari C1 Plano. Semua data yang ditampilkan di depan umum harus disalin ke dalam formulir C1 ini untuk dikirimkan ke KPU.

Lembarannya bervariasi antara 2 sampai 7 lembar. Rekap hasil pemilu presiden hanya 2 saja, tetapi untuk DPR, bisa 7 lembar.

Paling tidak untuk formulir yang satu ini anggota KPPS tandatangan 20-25 kali lagi.

3. Salinan C1 Untuk Saksi

Pemungutan suara tidak akan sah tanpa dihadiri saksi. Mereka pun harus melaporkan hasil pengawasan mereka ke atasannya. Jumlahnya tergantung setiap TPS, bisa satu sampai 20-an.

Nah, setiap saksi juga harus mendapatkan salinan dari formulir C1 tadi (no 2). Setiap! Dan, bukan fotokopi.

Semua salinan harus disahkan dengan tanda tangan dari setiap anggota KPPS. Bukan hanya ketuanya.

Jadi, kalau saksinya hanya satu yang datang, hanya 20-25 kali tanda tangan saja, tetapi kalau 10-20 yang datang, maka setiap anggota KPPS harus tandatangan 20-25 X jumlah saksi (10-20). Maka tanda tangan yang harus dibubuhkan mencapai 200-500 kali.

4. Salinan C1 Untuk Pengawas

KPU, penyelenggara Pemilu di Indonesia  memiliki pengawas, yaitu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Semua untuk memastikan transparansi dan tidak ada kecurangan selama pelaksanaan.

Bawaslu menempatkan 1-2 pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tentunya, mereka harus juga mendapatkan satu salinan hasil. Tentu saja, salinan ini harus ditandatangani lagi oleh setiap anggota KPPS.

Nah, bisa bayangkan berapa ratus tanda tangan yang harus dibubuhkan oleh setiap anggota KPPS? Bukan puluhan, tetapi ratusan selama satu hari pemungutan suara.

Dan, itu harus dilakukan di luar tugas lainnya, seperti menyalin hasil, menghitung suara, dan masih banyak tugas lainnya.

Tidak heran banyak anggota KPPS, setelah pemungutan suara selesai merasakan pegal pada bagian jari dan tangan. Salah satu alasannya adalah karena terlalu banyak tanda tangan.

Termasuk saya.

+ posts