Berapa Jarak Aman Dengan Kendaraan Di Depan Yang Harus Dijaga Agar Tetap Aman

Berapa Jarak Aman Dengan Kendaraan Di Depan Yang Harus Dijaga Agar Tetap Aman

Beberapa hari belakangan ini, media massa dan media sosial di Indonesia dipenuhi dengan sebuah berita viral tentang aksi arogan dari seorang pengemudi mobil yang memukul anak di bawah umur. Masalahnya sepele karena yang memukul merasa terganggu karena harus melakukan pengereman mendadak.

Tidak terjadi tabrakan sama sekali, tetapi arogansi dari seorang pengemudi membuatnya pada akhirnya harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena melakukan penganiayaan.

Sebuah masalah yang bukan sebuah hal yang tidak umum terjadi di Indonesia mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat pengendara untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan yang berada di depannya. Hal itu sering bukan hanya menghasilkan pengereman mendadak, tetapi bahkan kecelakaan dan tabrakan.

Banyak pengguna jasa jalan yang kerap mengabaikan aturan sederhana dalam hal menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya.

Aturannya sederhana saja, yaitu “aturan 3 detik”.

Itulah jarak aman yang harus diambil oleh seorang pengendara, baik mobil atau motor di jalanan.

Aturan 3 detik merupakan perkembangan baru dalam tata cara berlalu lintas di banyak negara. Aturan ini dulunya “aturan 2 detik”, tetapi karena 2 detik dianggap kurang aman, maka lahirlah aturan 3 detik yang dianggap bisa meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Aturan ini mengharuskan seorang pengendara yang berkendara di belakang sebuah kendaraan lain, menyediakan jarak yang ukurannya sama dengan jarak yang ditempuh kendaraannya dalam waktu 3 detik.

Artinya, jarak aman berkendara akan berubah-ubah sesuai dengan kecepatan kendaraan yang ditumpangi. Misalkan, sebuah kendaraan berkecepatan 36 kilometer perjam, atau sama dengan 36.000 meter/3600 detik, harus menyediakan jarak dengan kendaraan di depannya sebanyak 10 meter.

Ketika kecepatan bertambah menjadi 100 kilometer perjam atau 100.000 m per 3600 detik, maka paling tidak jaraknya adalah +- 30 meter.

Semakin cepat laju kendaraan, maka jaraknya akan terus bertambah.

Jarak aman dengan kendaraan di depan juga berubah menyesuaikan dengan situasi, seperti cuaca, penerangan, dan masih banyak lagi lainnya. Hanya saja, aturan 3 detik ini dianggap cukup untuk memberikan waktu kepada seorang pengendara bereaksi terhadap kondisi di depannya.

Aturan 3 detik ini bukanlah sebuah aturan mutlak karena tidak disebutkan dalam banyak peraturan berlalu lintas di banyak negara. Aturan ini lebih merupakan panduan aman berkendara yang didasarkan pada berbagai penelitian ilmiah. Dan, aturan ini terbukti banyak berperan dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Bagaimana Mengukur Jarak “3 detik” itu?

Bukan hal yang mudah untuk mengira-ngira jarak dengan kendaraan di depan. Terutama di saat fokus pengendara sedang tertuju pada mengendalikan kendaraannya sendiri.

Tetapi, hal itu sebenarnya bisa dilakukan bahkan tanpa mengalihkan perhatian pada tugas utama pengendara.

Caranya, yaitu dengan memilih satu “patokan” dengan menggunakan lirikan mata. Patokan ini bisa berupa bangunan atau tanda lalu lintas.

Kemudian, perhatikan kendaraan di depan. Saat mereka melintas tepat di patokan tersebut, maka hitungan waktu dimulai. Hitung sampai tiga detik, seperti “satu, dua,… tiga”. Dan, lihat apakah kendaraan kita melintas pada “patokan” itu tepat di hitungan ke-“tiga”.

Itulah cara sederhana untuk mengukur jarak aman dengan kendaraan di depan. Sesuatu yang kalau dilakukan dengan benar, tentunya akan menghindari terjadinya pengereman mendadak seperti yang terjadi dalam kasus yang sedang viral itu.

Sayangnya, panduan sederhana seperti itu banyak sekali diabaikan oleh pengguna jalan raya di Indonesia.

+ posts