Ancaman Hukuman Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta, Apa Saja?

ancaman hukuman menerobos palang pintu perlintasan kereta
Pintu Perlintasa Kebon Pedes, Bogor, 2018

Foto di atas menggambarkan beberapa pengendara motor yang dengan santainya menunggu kereta dalam jarak hanya beberapa meter dari rel. Para pengendara tersebut menerobos palang pintu perlintasan kereta di Kebon Pedes, Kota Bogor.

Foto itu sendiri diambil penulis pada tahun 2018, tetapi bisa menjadi perwakilan gambaran apa yang terjadi di lokasi yang sama saat ini karena hal itu tetap terjadi setiap saat di sana.

Sebuah hal yang menggambarkan betapa rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia dalam berkendara di jalan raya. Padahal, mereka tentunya sudah tahu bahwa apa yang mereka lakukan sangat beresiko dan bisa mengundang kecelakaan.

Juga, mereka tentunya sudah paham bahwa tindakan mereka melanggar hukum berkendara di Indonesia.

Memang ada aturannya? Ada dan sudah banyak disosialisasikan lewat berbagai media, termasuk media sosial.

Peraturan yang mengatur tentang hal ini adalah Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 296 dan 114.

Pasal 296 menyebutkan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sementara pasal 114 berbunyi

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

b. Mendahulukan kereta api dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Jadi disana jelas tertulis ancaman hukuman menerobos palang pintu perlintasan kereta, seperti yang dilakukan para pengendara dalam foto. Sanksi yang bisa dikenakan pada mereka adalah salah satu antara

  • hukuman penjara maksimal selama 3 bulan
  • denda sebesar 750.000 rupiah

Sayangnya, hingga saat ini dimana-mana, bukan hanya di Bogor masih banyak sekali pengendara, baik sepeda motor atau mobil yang melanggar aturan tersebut. Hal itu terjadi karena meskipun aturan hukumnya sudah ada, tetapi penegakkannya kurang.

Hampir tidak ada berita bahwa polisi menangkap dan mendenda para pelanggar aturan ini. Hanya kalau terjadi kecelakaan karena aksi ceroboh para pengendara saja aturan ini digaungkan kembali.

Jadi, bila Kawan ingin menjadi warga negara yang baik, ketika pintu perlintasan kereta sudah tertutup dan isyarat sudah terdengar, perlahankan laju kendaraan Anda agar motor atau mobil Anda tidak menerobos palang.

Dengan begitu, bukan hanya Anda menjadi orang yang patuh aturan, tetapi juga menjamin bahwa diri Anda akan terhindar dari kecelakaan.

Website | + posts