Fungsi Surat Pengantar RT, Bisakah Dihapuskan?

Apa Sih Fungsi Surat Pengantar RT

Apa sih fungsi surat pengantar RT? Kenapa tidak dihapuskan, bikin repot saja. Begitulah kira-kira inti sebuah opini dalam satu surat pembaca di salah satu media cetak beberapa waktu lalu. Isinya berupa kekesalan karena merasa direpotkan dengan keharusan untuk mendapatkan surat itu dari pengurus RT setempat.

Pandangan yang tidak bisa disalahkan mengingatkan adanya surat itu berarti rantai birokrasi bertambah satu lagi, semakin panjang. Hal itu memang berarti menambah waktu yang diperlukan.

Lagi pula, memang tidak sedikit berita bahwa keharusan membawa surat pengantar RT dikaitkan dengan celah tambahan untuk korupsi kecil-kecilan di tingkat rendah. Oleh karena itu bisa dimengerti bahwa ada yang menginginkan keharusan membawa surat pengantar RT ini dihapuskan.

Nah, sebelum memutuskan ada baiknya juga mengetahui fungsi surat tersebut dalam sistem administrasi kependudukan yang ada. Juga, manfaat yang diberikan oleh surat tersebut yang sering tidak disadari.

  • Konfirmasi identitas : surat dikeluarkan oleh pengurus RT yang berada di lingkungan dimana pembawa surat tersebut tinggal. Dengan begitu, surat itu menunjukkan kevalidan identitas yang diberikan oleh orang yang tinggal berdekatan
  • Pengecekan awal : untuk membuat KTP atau surat-surat lainnya, tentu butuh dokumen lain dan pengecekan awal bisa dilakukan oleh pengurus RT saat seorang warga meminta surat pengantar. Pastinya akan menghemat waktu sekali bagi sang warga dan tidak perlu bolak balik sekedar melengkapi surat-surat yang diperlukan
  • Hemat waktu : petugas di tingkat berikutnya (seperti petugas kelurahan) yang menerima juga bisa menghemat waktu. Bayangkan saja kalau mereka harus memvalidasi data yang berarti mereka harus turun ke lapangan dan mengecek keabsahan data (seperti petugas verifikasi dari bank). Hal itu bisa digantikan dengan surat pengantaryang artinya, pengurus RT sudah memverifikasi data yang disajikan
  • Sisi keamanan : dengan adanya surat pengantar RT berarti verifikasi data sudah dilakukan “yang berwenang” dan sudah dilakukan secara tatap muka. Hal ini mengurangi resiko terjadinya usaha penipuan atau kejahatan dengan memanfaatkan sistem administrasi. Juga mempersempit ruang kesalahan karena pengecekan dilakukan secara bertingkat
  • Silaturahmi : untuk meminta surat pengantar RT, seorang warga harus mau datang ke rumah Ketua RT dan biasanya akan ada waktu singkat untuk berbincang tentang berbagai hal. Silaturahmi antar warga yang tinggal dalam satu lingkungan pun terjalin

Ke-RT-an adalah petugas di level terendah, operator dari sistem administrasi kependudukan di Indonesia sejauh ini. Mereka melakukan berbagai hal kecil di tahap awal untuk memastikan keabsahan data. Surat pengantar RT adalah pernyataan mereka bahwa hal-hal berkaitan dengan pengecekan awal sudah dilakukan terhadap satu orang dan kepentingan.

Jadi, berarti surat pengantar RT tidak bisa dihilangkan atau dihapus dari sistem administrasi di Indonesia? Ya bisa saja. Hal itu tergantung dari kebijakan pemerintah Indonesia dan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang terbit tanggal 12 Mei 2016, menyebutkan

Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016 menyebutkan bahwa penerbitan KTP Baru atau yang rusak tidak lagi memerlukan surat pengantar RT. Hal ini karena untuk menerbitkan KTP baru pengganti tidak memerlukan perubahan data.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem yang ada sudah berjalan lebih baik sehingga satu persatu peran surat pengantar RT bisa dihapuskan.

Teknologi juga membantu. Sekarang sudah ada berbagai aplikasi administrasi kependudukan yang membantu.

Pada saatnya nanti, sangat bisa jadi surat jenis ini tidak diperlukan lagi. Namun, untuk sementara karena belum terlalu siapnya sistem kependudukan yang ada, surat pengantar RT masih diperlukan.

Website | + posts