Mau jalan-jalan ke Bandung, Paris Van Java, sebaiknya periksa dulu mobil yang akan dipergunakan. Pastikan bahwa kendaraan itu dalam kondisi prima karena akan dipergunakan untuk perjalanan yang lumayan panjang melewati jalur Cipularang. Jangan sampai mobil Anda mogok di tengah jalan dan merusak semua rencana berwisata dan berkuliner di Kota Kembang itu.
Sudah? Jangan berangkat dulu. Pastikan satu benda lagi ada di mobil Anda. Benda ini sering dilupakan, tetapi mulai hari ini 18 Maret 2019 benda itu akan menjadi penting dan ketiadaannya bisa menyebabkan Anda terkena denda. Nama benda “penting” itu adalah tempat sampah.
Iya. Tempat sampah yang akan menampung sampah yang Anda hasilkan selama perjalanan.
Kalau benda ini tidak ditemukan di dalam kendaraan, Anda bisa dipaksa untuk merogoh kocek untuk membayar denda.
Tidak percaya? Lihat saja Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 9 Tahun 2018 yang mulai berlaku 18 Maret 2019, Bab XV, Pasal 51. Kutipannya bisa dilihat di bawah ini (lihat ayat b)
BAB XV :
PERBUATAN DAN TINDAKAN YANG DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA UANG PAKSA
Pasal 51
(1) Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa:
a) tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b) tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
c) membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
d) membakar sampah di badan jalan, jalur hijau, taman selokan dan tempat umum, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e) membuang benda-benda/bahan-bahan padat ke dalam maupun di sekitar sungai, sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
f) membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (Bahu Jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
g) mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan, sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
h) membakar sampah pada tempat-tempat yang dapat membahayakan, sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
i) membuang bangkai hewan di saluran atau sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak, sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
j) membakar sampah atau benda benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon tersebut, sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
k) mencampurkan kembali sampah yang telah terpilah, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
l) mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
m) membuang sampah spesifik di luar tempat yang telah ditentukan, sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
n) mengeruk atau mengais sampah di tempat sampah yang berada di rumah tinggal, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya, yang berakibat sampah menjadi berserakan, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
o) melakukan kegiatan pengelolaan sampah lainnya yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
—
Sebuah peraturan yang bagus kalau diterapkan dengan sungguh-sungguh karena sudah rahasia umum bahwa banyak pengendara mobil menganggap jalan raya adalah Tong Sampah Raksasa dan sering membuang berbagai kotoran ke jalanan.