Bukan Cuma Bandung! Kota Ini Juga Mengharuskan Tempat Sampah Ada Di Dalam Mobil

Bukan Cuma Bandung! Kota Ini Juga Mengharuskan Tempat Sampah Ada Di Dalam Mobil

Beberapa hari ini Bandung, Kota Kembang, ibukota propinsi Jawa Barat menjadi berita karena Pemkot-nya akan mulai melakukan razia terhadap mobil yang tidak memiliki tempat sampah di dalamnya. Dan, menurut peraturan daerah kota itu, jika tidak ada tempat sampah di dalam mobil, baik pribadi atau umum, maka pemilik/pengendaranya akan dikenakan denda hingga mencapai 500 ribu rupiah.

Sebuah tindakan yang dilakukan mengingat kesadaran pengendara di jalanan memang memprihatinkan dimana mereka sering ditemukan melemparkan sampah ke jalanan.

Nah, sebenarnya bukan hanya Kota Bandung saja yang mengharuskan “tempat sampah” ada di dalam mobil, baik mobil pribadi atau kendaraan umum. Setidaknya ada satu kota lain yang memiliki aturan yang sama.

Kota itu adalah SOLO, atau SURAKARTA.

Tidak percaya?

Coba saja baca Peraturan Daerah Kota Surakarta No 3 Tahun 2010. Perhatikan pasal 14 yang menyebutkan :

Bukan Cuma Bandung! SOLOi Juga Mengharuskan Tempat Sampah Ada Di Dalam Mobil

Pasal 14 : Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan umum ataupun perorangan wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya.

Berarti sama dengan peraturan yang ada di Paris Van Java.

(Baca juga : Mau Ke Bandung? Pastikan Mobil Punya Tempat Sampah Kalau Tidak Mau Kena Denda)

Bahkan, karena tidak ada penjelasan lebih rinci lagi, jika terjadi pelanggaran dimana tidak ada tempat sampah di dalam mobil, maka dendanya bisa lebih mengerikan. Pelanggaran terhadap pasal 14 ini bisa dikenakan hukuman kurungan 3 bulan dan denda 50 juta rupiah.

Waduh. Tentunya harga yang tidak sebanding dengan puluhan ribu yang harus dikeluarkan untuk meletakkan tempat sampah kecil di dalam mobil. Iya kan?

Kalau tidak percaya silakan baca lagi Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2010 di bawah ini.

+ posts