Tidak main-main loh. Jangan pernah coba bakar sampah di bawah pohon, bisa kena denda lumayan besar dan merobek kantung. Lima juta rupiah denda harus dibayar.
Dan, hal ini bukan di luar negeri, tetapi di Indonesia. Tepatnya di Kota Kembang, Bandung. Pemerintah Daerah Kota Bandung telah mengeluarkan Perda no 9 Tahun 2018 yang mulai berlaku 18 Maret 2019 yang lalu dan di dalamnya terdapat satu aturan mengenai kebiasaan membakar sampah di bawah pohon.
Dalam peraturan daerah ini disebutkan “siapapun yang membakar sampah di bawah pohon dan menyebabkan kematian pohon tersebut dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000.- ”
Lihat kutipan dari Perda no 9 tersebut pada Bab XV di bawah ini. Perhatikan poin 9j)
BAB XV :
PERBUATAN DAN TINDAKAN YANG DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA UANG PAKSA
Pasal 51
(1) Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa:
a) tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b) tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
c) membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
d) membakar sampah di badan jalan, jalur hijau, taman selokan dan tempat umum, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e) membuang benda-benda/bahan-bahan padat ke dalam maupun di sekitar sungai, sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
f) membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (Bahu Jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
g) mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan, sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
h) membakar sampah pada tempat-tempat yang dapat membahayakan, sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
i) membuang bangkai hewan di saluran atau sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak, sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
j) membakar sampah atau benda benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon tersebut, sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
k) mencampurkan kembali sampah yang telah terpilah, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
l) mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
m) membuang sampah spesifik di luar tempat yang telah ditentukan, sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
n) mengeruk atau mengais sampah di tempat sampah yang berada di rumah tinggal, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya, yang berakibat sampah menjadi berserakan, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
o) melakukan kegiatan pengelolaan sampah lainnya yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
—
Terlihat lucu, tetapi sangat masuk akal. Pohon itu penting bagi dunia dan butuh waktu lama untuk sebuah pohon menjadi dewasa. Banyak makan biaya agar sebuah pohon bisa berfungsi sebagai penghasil oksigen dunia dan menjadi peneduh.
Oleh karena itu, pohon juga harus dilindungi dari kecerobohan tangan-tangan jahil yang seenaknya membakar sampah di bawahnya. Selain berbahaya bagi si pohon, kegiatan itu bisa menjadi penyebab kebakaran yang menimbulkan kerusakan lebih besar.
Jadi, selama di Bandung, berhati-hati yah. Jangan bakar sampah di bawah pohon atau dimanapun. Buang saja ke tempatnya dan biarkan petugas melakukan sisanya.