Dilarang Memakai Sepatu Hak Tinggi Saat Naik Elevator/Tangga Berjalan – Benarkah?

Elevator atau dikenal juga sebagai tangga berjalan merupakan sebuah fasilitas yang tersedia hampir dimana saja, terutama pada bangunan yang memiliki lantai lebih dari satu. Fasilitas ini sangat mempermudah orang, menghemat waktu, dan tenaga dibandingkan dengan harus menaiki tangga. Penggunanya cukup berdiri di atas pijakan dan mesin akan membawa ke atas.

Fasilitas yang berguna dan sangat mudah sekali dipergunakan.

Meskipun demikian, sebenarnya untuk naik elevator/tangga berjalan tetap ada aturannya. Keberadaan aturan ini dimaksudkan untuk menghindarkan pengguna dari berbagai kecelakaan, seperti terjatuh, terjepit, bahkan terpelanting. Oleh karena itu, para pengguna seharusnya memperhatikan apa saja yang sudah ditetapkan oleh pengelola gedung untuk elevator di bangunan itu.

Salah satu hal yang mungkin tidak pernah disangka adalah kaitannya dengan sepatu hak tinggi atau istilah kerennya “high heel”. Sepatu ini biasanya memiliki bagian runcing di bagian tumit untuk membuat pemakainya terlihat lebih tinggi dan semampai. Biasanya dikenakan para karyawati kantoran untuk menunjang penampilannya.

Ternyata, elevator dan sepatu high heel tidak cocok. Buktinya, ada tanda “Dilarang Memakai Sepatu Hak Tinggi Saat Naik Elevator/Tangga Berjalan” di salah satu tempat di Jakarta.

Serius. Bukan main-main.

Tempatnya adalah di stasiun Commuter Line.

Silakan lihat tanda aturan naik tangga berjalan di semua stasiun yang ada di bawah pengelolaan PT KCI (Kereta Commuter Indonesia). Biasanya tanda ini diletakkan di ujung bawah elevatornya. Lihat simbol yang diberi tanda panah.

Dilarang Memakai Sepatu Hak Tinggi Saat Naik Elevator/Tangga Berjalan - Benarkah?

Simbol itu setelah diperbesar menjadi terlihat seperti di bawah ini.

Dilarang Memakai Sepatu Hak Tinggi Saat Naik Elevator/Tangga Berjalan - Benarkah?

Tidak mungkin salah untuk diinterpretasikan bahwa memakai sepatu hak tinggi dilarang saat naik elevator di stasiun Commuter Line. Gambar sepatu bertumit runcing berada di dalam lingkaran merah dan diberi garis merah diagonal yang merupakan tanda larangan.

Tempatnya?

Foto di atas diambil di stasiun Gondangdia, tetapi di beberapa stasiun Commuter Line atau KRL Jabodetabek lainnya, tanda serupa ada di dekat tangga berjalannya. Jadi, hampir di semua stasiun KRL, janganlah mengenakan sepatu hak tinggi.

Alasannya? 

Memang bagi penggunanya akan terkesan tidak adil. Apalagi di banyak tempat lain, seperti di mall, tidak ada aturan yang seperti ini. Sah-sah saja menggunakannya.

Tetapi, stasiun agak berbeda. Biasanya stasiun adalah tempat dimana orang bergegas karena hendak ke kantor. Penggunaan sepatu hak tinggi bisa menghambat pergerakan dan membahayakan penggunanya, seperti terjatuh karena terburu-buru atau tersandung. Jadi, mungkin karena itulah pengenaannya dilarang di elevator.

Apa solusianya?

Yah, kalau begitu pengguna high heel dilarang naik Commuter Line? Ya tidak juga. Hak masing-masing untuk memakai sepatu jenis apapun saat di CL. Yang dilarang kan di elevator, meski sebaiknya tidak menggunakannya di CL dengan berbagai alasan seperti yang sudah disebutkan di tulisan ini.

Jadi, bisa saja pengguna sepatu hak tinggi pergi ke lantai atas stasiun tanpa harus memakai elevator. Kan ada tangga? Iya kan. Agak capek sedikit tetapi bisa dipergunakan.

Jangan dilepas karena dilarang juga untuk naik tangga berjalan tanpa alas kaki. Aturan yang ini malah ada di hampir setiap tempat.

Kalau mau praktis sih sebenarnya, simpan saja sepatunya di kantor dan pakai sandal atau sepatu kets. Jadi tidak repot.

Iya kan?

Agak mungkin dianggap aneh dan tidak adil, tetapi itulah kenyataannya bahwa ada tempat di Jakarta yang melarang memakai sepatu high heel saat naik elevator/tangga berjalan.

+ posts