Sekretaris, sebuah kata yang akan selalu membawa imajinasi banyak orang pada sebuah jenis pekerjaan yang erat kaitannya dengan mengetik surat, melakukan pengarsipan, dan berbagai hal untuk meringankan pekerjaan seorang bos atau atasan. Bagi yang lebih imajinatif alias gemar berkhayal, tidak jarang dikaitkan dengan seorang wanita dengan rok mini dan berwajah cantik. Sebuah profesi yang dianggap cukup pretisius.
Tidak demikian dengan yang namanya Sekretaris RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga). Jabatan sekretaris RT/RW adalah sesuatu yang sangat tidak diharapkan untuk diterima oleh warga di sebuah lingkungan.
Sudah tidak dibayar terkadang juga sering berhadapan dengan warga yang komplain.
Memang, posisi sebagai sekretaris RT/RW bukanlah pekerjaan yang menjanjikan. Posisi ini lebih merupakan sebuah kerja sosial bagi mereka yang “kurang kerjaan” atau ingin merubah lingkungannya menjadi lebih baik.
Tidak keren dan juga tidak menjanjikan.
Padahal, dalam sebuah masyarakat kecil dengan lingkup 30-50 kepala keluarga, perannya vital sekali. Ia akan menjadi seorang yang bertugas mengeluarkan Surat Pengantar, sebuah surat yang penting bagi warga untuk mengurus berbagai hal, mulai dari pembuatan KTP, Paspor, Akte Kelahiran dan masih banyak hal lain. Tanpa peran seorang sekretaris RT, banyak proses administrasi kewarganegaraan yang tidak bisa berjalan.
Bagaimanapun, sesuai sistem kependudukan di Indonesia, RT dan RW adalah garda depan dalam pelayanan terhadap warga.
Pentingnya seorang sekretaris RT/RW dalam sebuah masyarakat bukan hanya itu saja. Walaupun banyak warga berpandangan bahwa posisinya berada di bawah Ketua RT, sebenarnya tidak tepat dikatakan demikian. Jabatan sekretaris lebih tepat dipandang sebagai “Partner”.
Tugasnya, selain mengurus surat menyurat, ada beberapa lagi dan tidak terkait dengan kegiatan surat menyurat saja.. Tugas-tugas tersebut adalah :
1. pengganti jika sang Ketua RT berhalangan karena dalam struktur inti kepengurusan hanya ada 3 orang, yaitu Ketua RT, Sekretaris RT, dan Bendahara.
2. membuatkan jadwal kegiatan
3. melakukan sosialisasi kegiatan
4. melakukan inventarisasi aset RT
5. melakukan pendekatan warga
6. memberikan saran dan masukan kepada Ketua RT
Dan, tugas-tugas lain yang terkadang tidak disebutkan secara formal.
Itulah mengapa biasanya Ketua RT dan sekretarisnya akan sering terlihat bersama-sama dalam melakukan pendekatan kepada warga. Semua itu karena keduanya merupakan “partner in crime” yang harus bisa bekerja sama secara kompak dalam mengurus warganya.
Untuk itulah, pemilihan seorang sekretaris RT sebaiknya dilakukan oleh Ketua RT dan bukan oleh warga. Memilih orang yang tidak bisa bekerja sama dengan Ketua RT hanya akan membuat kekompakan antara kedua orang itu tidak bisa terjalin. Lebih baik diserahkan pemilihannya kepada ketua RT saja.
Ketua RT akan membutuhkan orang yang bisa membentuk sebuah tim yang kompak dengan dirinya dan bukan sekedar orang yang bisa mengetik Surat Pengantar saja.