Siapkan Tempat Parkir Sebelum Membeli Mobil (di Jepang)

Jakarta hingga hari ini masih heboh dengan wacana pemerintahnya menghadirkan peraturan bahwa setiap pembeli mobil harus memiliki garasi. Banyak pro dan kontra. Biasalah, namanya juga Indonesia.

Banyak yang mengecam karena dianggap hal itu mengganggu kebebasan berbelanja dan hak setiap warga negara memiliki sarana transportasi. Tidak sedikit yang memberi contoh bahwa di luar negeri pun tidak ada aturan seperti itu.

Dan seterusnya.

Saya cuma tertarik pada hal yang terakhir yang mengatakan bahwa di luar negeri tidak ada aturan seperti itu. Memang terlihat sederhana, tetapi kesannya pemerintah DKI Jakarta itu mengada-ada dengan wacana itu.

Tetapi, sebenarnya tidak. Di luar negeri Jepang, peraturan itu sudah ada. Coba saja baca tulisan di sini. Disitu tertulis bahwa seseorang harus menyiapkan tempat parkir sebelum ia membeli mobil.

Tempat parkir, bukan berarti harus garasi. Tempat dimana ia bisa menyimpan mobilnya saat sedang tidak beraktifitas atau di rumah.

Sebuah keharusan untuk dimiliki di negeri Sakura itu.

Alasannya memang sudah jelas sekali. Kalau tidak punya garasi atau tempat menyimpan mobil, maka kendaraan itu harus diparkir dimana? Di pinggir jalan?

Memang jalan merupakan sesuatu yang bisa dipakai publik secara umum, tetapi bukan untuk tempat menaruh mobil. Para pemakai yang lain bisa terganggu haknya.

Nah, dengan sudah memiliki lahan parkir buat mobil yang dibelinya, bisa dipastikan, saat mobil tersebut tidak beroperasi, ia tidak akan menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.

Terutama di kota-kota besar dimana lahan dan jalanan terbatas. Mobil yang terparkir sembarangan bisa menimbulkan masalah lalu lintas seperti kemacetan. Bahkan di dalam sebuah kompleks perumahan sekalipun kerap terjadi perseteruan antar tetangga karena mobil yang diparkir di depan rumah menghalangi mobil tetangga keluar.

Itulah mengapa wacana itu digulirkan.

Jakarta, yang sudah padat dengan manusia, juga padat dengan jutaan kendaraan, seperti sepeda motor dan mobil. Bisa bayangkan kalau semua mobil tersebut diparkir sembarangan dan tidak di tempat parkir atau garasi.

Berapa banyak masalah yang akan ditimbulkannya? Berapa ongkos atau biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah tersebut?

Sudah merupakan kewajiban dari seseorang yang hendak membeli mobil untuk memastikan bahwa mobilnya tidak akan menjadi gangguan bagi yang lainnya. Orang lain pun berhak menikmati jalan dan bukan hanya si empunya mobil.

Jadi, tidak benar kalau di luar negeri tidak ada peraturan yang mewajibkan calon pembeli mobil harus sudah memiliki garasi (tempat parkir mobil).

+ posts