Ugly Law, atau Hukum Jelek Tidak Melarang Orang Bermuka Jelek Tampil di Muka Publik

Nama hukumnya adalah UGLY LAW atau dalam bahasa Indonesia Hukum Jelek. Hukum ini dikeluarkan di beberapa negara bagian dan kota di Amerika Serikat di akhir abad tahun ke 19, mulai tahun 1860-an dan bertahan hingga Chicago , kota terakhir mencabut hukum ini di tahun 1974.

Meski namanya “jelek” dan sering dipakai sebagai bahan candaan bahwa Hukum Jelek ini melarang orang bermuka jelek untuk tampil di muka publik, sebenarnya bukan demikian.

Ugly Law dilahirkan sebagai jawaban para pembuat hukum menghadapi banjirnya urbanisasi ke kota-kota besar. Para pendatang ke kota ini biasanya tidak memiliki ketrampilan, kurang berpendidikan, dan tidak memiliki penghasilan. Hasilnya kebanyakan dari mereka menjadi gelandangan dan tinggal di jalanan.

Sebagai akibatnya, ketertiban di berbagai kota di Negara Paman Sam itu menjadi terganggu. Dan, hal itu meresahkan banyak orang.

Untuk memecahkan masalah ini, para pejabat memutuskan menerbitkan hukum yang melarang orang-orang “yang tidak pantas” dan “tidak sedap dipandang” untuk tampil di muka publik. Hukum “Jelek” menyasar para pengemis dan gelandangan yang sering terlihat berkeliaran.

Jadi, Ugly Law, atau Hukum Jelek tidak ada kaitannya dengan wajah seseorang. Meski seseorang dianggap  “jelek” wajahnya, menurut istri dan teman-temannya, ia tetap diperkenankan berjalan dan tampil di muka publik, selama ia berpakaian rapih dan pantas.

+ posts