Seekor Babi Pernah Dihukum Gantung Di Perancis Tahun 1386

Seekor babi tercatat pernah dihukum gantung di Perancis tahun 1386.

Sebelum hukuman mati dilaksanakan, babi tersebut mengalami proses persidangan yang sama. Ia juga mendapatkan pembela dan duduk di dalam ruang sidang.

Alasan persidangan dilakukan karena sang babi memakan wajah seorang anak kecil. Luka yang dialami sang anak membawa kematian padanya.

Jadi, sang babi pun harus mendapat dakwaan pembunuhan dan kemudin mendapatkan vonis hukuman mati.

Pada saat pelaksanaan hukuman mati, saudara kembar sang babi pun dihadirkan.

Sumber di sini

+ posts