Sulit dipercaya! Perancis yang merupakan salah satu kiblat mode di dunia pernah memiliki aturan hukum yang unik bin aneh.
Terlebih lagi hukum tersebut sudah berlaku lebih dari 200 tahun karena diterbitkan tahun 1799.
Hukum unik tersebut adalah “wanita dilarang memakai celana panjang” di depan umum. Kalau mereka hendak mengenakannya harus mendapatkan persetujuan dari polisi terlebih dahulu.
Hukum ini diberlakukan tahun 1799. Pada tahun 1892, hukum ini diperbaiki dengan memperbolehkan mereka memakai celana panjang ketika menaiki kuda.
Tujuh belas tahun kemudian , tahun 1909, direvisi lagi dengan penambahan pengecualian bagi wanita yang mengendarai sepeda.
Barulah pada tahun 2013 yang lalu peraturan yang melarang wanita memakai celana panjang ini dicabut. Berarti setelah berjalan 213 tahun berlaku.
Tidak terbayang.
——–
Referensi : In France, it’s illegal for women to wear pants