Anda Boleh Menikahi Orang Yang Sudah Meninggal, Di Perancis

Ditinggal pergi untuk selamanya oleh orang yang dicinta itu tentu saja menyedihkan. Sangat menyayat hati. Apalagi orang tersebut sudah berjanji untuk mengikat diri dalam pernikahan.

Dengan alasan itulah di Perancis ada hukum yang memperbolehkan seseorang menikah dengan orang yang sudah meninggal.

Hukum ini diterbitkan pada tahun 1959 pada saat sebuah dam jebol. Jebolnya dam ini , pada 2 Desember 1959, menewaskan  423 orang.

Presiden Perancis saat itu, Charles De Gaulle pada saat mengunjungi lokasi bencana, mendapatkan permintaan dari seorang wanita bernama Irene Jodard untuk diperbolehkan menikah dengan tunangannya yang tewas dalam bencana tersebut.

Setelah mendapat persetujuan parlemen, pada tanggal 31 Desember tahun yang sama, hukum yang memperbolehkan pernikahan dengan orang yang sudah meninggal dikeluarkan.

Persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan ijin tersebut adalah

  • Sang pemohon harus menunjukkan bahwa mereka memang sudah berjanji untuk hidup bersama
  • Mendapatkan izin dari keluarga yang meninggal

Selain itu, pernikahan yang terjadi dengan orang yang sudah meninggal ini, tidak akan menjadikan harta warisan jatuh kepada pasangannya.

Sejak diberlakukan, terdapat 1600 lebih permohonan pernikahan dengan yang sudah meninggal dan 95% diantara pemohon adalah wanita.

——–

Referensi :

Corpse Brides and Ghost Grooms: A Guide to Marrying the Dead

+ posts